Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan aset daerah.
Bidang Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja pada bidang Aset Daerah;
- melaksanakan penyiapan bahan dan kajian dalam rangka penetapan kebijakan Aset Daerah;
- melaksanakan penyiapan bahan/data dan inventarisasi aset daerah baik bergerak dan tidak bergerak diwilayah Kabupaten Tapanuli Selatan;
- melaksanakan pengelolaan dan pengawasan terhadap aset pemerintah daerah;
- melaksanakan penilaian dan penghapusan aset daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan prosedur Akuntansi Aset yang meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi dan penyusunan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan OPD;
- melaksanakan pembinaan terhadap pengurus barang daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan penyelesaian dan pengurusan administrasi aset pemerintah daerah termasuk fasilitas sosial, fasilitas umum dan mes pemerintah daerah;
- mengkoordinasikan tugas-tugas seksi dalam pelaksanaan tugas-ugasnya;
- memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.