BIDANG PELAPORAN DAN AKUTANSI

admin Senin, 09 Juli 2018, 08:42:09

Bidang Akuntansi dan Penyusunan  Laporan  mempunyai tugas, melaksanakan perumusan kebijakan teknis, perencanaan,  pelaksanaan, koordinasi,  evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan akuntansi dan penyusunan laporan.

Bidang Akuntansi dan Penyusunan Laporan menyelenggarakan fungsi  :

  1. melaksanakan penyusunan rencana  kegiatan dan progam kerja pada bidang Akuntansi  dan Penyusunan  Laporan;
  2. melaksanakan  penyiapan bahan dan kajian dalam rangka penetapan kebijakan Akuntansi  dan Penyusunan  Laporan;
  3. melaksanakan  prosedur  akuntansi yang meliputi pencatatan  dan pelaporan;
  4. melaksanakan pembukuan  atas pendapatan dan pengeluaran daerah;
  5. melaksanakan pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD;
  6. melaksanakan  pembinaan, pertemuan, sosialisasi dan koordinasi pengendalian,  pembinaan monitoring dan evaluasi serta. pelaporan di bidang Akuntansi  dan Penyusunan  Laporan;
  7. melaksanakan inventarisasi data-data  laporan keuangan daerah secara berkala dan semua Organisasi Perangkat  Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan;
  8. melaksanakan  pembukuan dan  laporan keuangan  daerah secara berkala;
  9. melaksanakan  penyampaikan  laporan hasil penyelengaraan pembukuan dan penyusunan  laporan keuangan daerah secara berkala;
  10. melaksanakan dan menyusun laporan keuangan  pemerintah daerah;
  11. melaksanakan penghimpunan dan menganalisa  data-data keuangan;
  12. mengkoordinasikan tugas-tugas seksi dalam pelaksanaan  tugas-tugasnya;
  13. memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan sesuai bidang  tugasnya;
  14. menyelenggarakan  penyusunan  laporan  dan pertanggungiawaban  atas pelaksanaan  tugas; dan
  15. menyelenggarakan  tugas  lain yang diberikan Kepala Badan sesuai bidang  tugas dan  fungsinya;

Terpopuler