(PERTAMA SE-SUMUT) BPK apresiasi Pemkab Tapsel tercepat menyerahkan LKPD (Unaudited) TA. 2022

hanif Jumat, 16 Juni 2023, Pukul 10:13:08 WIB KABUPATEN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) atas penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD Unaudited) Tahun Anggaran 2022. Dari 34 entitas Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sumut, baru Tapsel atau lebih cepat 42 hari dari jadwal ditetapkan yakni 31 Maret 2023 atau lebih cepat 5 hari dari penyampaian LKPD tahun sebelumnya.

"Patut di apresiasi," Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Octain Panjaitan, setelah menerima bundelan LKPD 2022 dari Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu, di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Di serahkannya LKPD TA 2022 lebih awal dari jadwal ditetapkan sebagai wujud dari langkah percepatan bagi Pemkab Tapsel memenuhi rangkaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang lalu.

Sementara M. Frananda selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang juga sebagai Pj. Sekretaris Daerah, menjelaskan bahwa LKPD yang diserahkan kepada BPK telah disusun secara terinci.Terinci tentang pelaksanaan dan realisasi pendapatan, realisasi belanja maupun realisasi pembiayaan, yang terdiri dari pembiayaan penerimaan yang bersumber dari Silpa maupun pembiayaan pengeluaran yang terkait dengan penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut. 
 

Hal ini sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 190 yang menyebutkan bahwa LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :

a. Laporan Realisasi Anggaran;

b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

c. Neraca;

d. Laporan Operasional;

e. Laporan Arus Kas;

f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan

g. Catatan atas Laporan Keuangan.

Selanjutnya Frananda juga menjelaskan bahwa dasar perhitungan untuk LKPD Tapsel TA 2022 adalah perjalanan dari APBD Induk melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang APBD Tapsel 2022 dan untuk perubahan tertuang pada Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Tapsel TA 2022 yang telah mempedomani kepada Keputusan Pimpinan DPRD Tapsel Nomor 170/2/PIMP/2022 tanggal 3 Oktober 2022.

Keputusan itu tentang persetujuan atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Utara Terhadap Rancangan Perda Kabupaten Tapsel tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Rancangan Perbub Tapsel Tentang Penjabaran P-APBD TA 2022.

 


Suka (107)  Baca (364)

Terpopuler