BIDANG SEKRETARIAT

hanif Sabtu, 20 Mei 2023, 09:35:06

                Sekretariat Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai tugas, memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan di bidang sekretariat.

Sekretariat Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan menyelenggarakan fungsi :

  1. melaksanakan penyusunan perencanaan program kegiatan lingkup badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah
  2. melaksanakan pengelolaan, penataan dan pengendalian administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi perlengkapan dan urusan rumah tangga serta administrasi kepegawaian
  3.  melaksanakan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat dalam rangkapelayanan informasi bidang anggaran, perbendaharaan, akuntasi dan penyusunan laporan, pendapatan dan aset daerah
  4.  melaksanakan pengkoordinasian administrasi dan tugas-tugas kpgratan pada bidang-bidang sesuai ketentuan yang berlaku
  5. melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan strategis, rencana anggaran belanja, bahan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara dan rencana kerja anggaran badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah
  6. melaksanakan koordinasi penyusunan konsep rencana kerja tahunan, rencana strategis, grand design sesuai ketentuan yang berlaku
  7. melaksanakan penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat
  8. melaksanakan pengendalian dan pengaturan kebersihan, keamanan kantor
  9. melaksanakan fasilitasi rapat-rapat internal dan ekternal serta pelayanan umum
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan, Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan LKPJ dan LPPD badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah.
  11. melaksanakan koordinasi pengendalian dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan bidang anggaran, perbendaharaan, akuntasi dan penyusunan laporan, pendapatan dan aset daerah
  12. melaksanakan pengkajian administrasi anggaran belanja
  13. melaksanakan pentausahaan dan ketatalaksanaan kelembagaan
  14. melaksanakan koordinasi dan pembinaan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku
  15. melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, dan
  16. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

               Untuk menjalankan tugas, fungsi dan tata kerja Sekretaris Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sekretaris Badan dibantu oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Keuangan dan Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan.

Terpopuler