SEJARAH

hanif Rabu, 14 Juni 2023, 11:15:18

            Terbentuknya Dinas Pandapatan Daerah Tapanuli Selatan didasarkan pada Peraturan Daerah Kab upaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pengintegrasian Instansi Vertikal menjadi Perangkat Daerah dan Penggabungan Instansi/ Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 061/ 75/ K/ 2001 yang disempurnakan dengan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.343/ 62/ K/ 2001 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan masih ingin terus memperbaiki semua Organisasi Lembaga Teknis Daerah guna memajukan Kabupaten Tapanuli Selatan dan menambah Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan. 

            Maka pada tahun 2008 berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 061.1/843/2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kabupaten Tapanuli Selatan dibentuklah/ diubah lagi menjadi Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Selatan.

               Kemudian diperkuat lagi menjadi Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 3/PR/2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Jabatan Struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah Berbentuk Badan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Selatan berubah lagi menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tapanuli Selatan dengan keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya peraturan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 22/PR/2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tapanuli Selatan.

              Badan Pengelola Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten adalah ripe A, terdiri dari 1 {satu) sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian dan 5 (lima) Bidang yang terdiri dari 3 (tiga) seksi. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten melaksanakan fungsi penunjang bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang pengelolaan
keuangan, pendapatan dan aset daerah.

Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten menyelenggarakan fungsi :

  1.  Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengerolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah
  3.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah
  5.  pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dibentuk kelompok jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dari hasil analisis beban kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sesuai dengan keahlian masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam sub-sub kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior, sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.

            Jumlah kelompok tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, sifat, jenis dan beban kerja. Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Jabatan Fungsional pada  Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai berdasarkan kebutuhan dan hasil analisis beban kerja terdiri dari

  1. Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang
  2. Kuasa Pengguna Anggaran
  3. Bendahara Umum Daerah
  4. Kuasa Bendahara Umum Daerah
  5. Pejabat Pembuat Komitmen
  6. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
  7. Panitia / Pejabat Pemeriksa Barang
  8. Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
  9. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
  10. Pejabat Penatausahaan Keuangan PPKD
  11. Pejabat Pengadaan Barang / Jasa
  12. Bendahara  Pengeluaran  PPKD
  13. Bendahara Penerimaan PPKD
  14. Pembantu Bendahara Penerimaan PPKD
  15. Bendahara Pengeluaran SKPD
  16. Pembantu Bendahara Pengeluaran SKPD
  17. Pemegang Buku Kas Umum
  18. Koordinator Programmer Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah
  19. Penyimpan Barang
  20. Pengurus Barang
  21. Pengurus Barang Pengguna
  22. Pembantu Pengurus Barang Pengguna
  23. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang

Terpopuler