Terbentuknya Dinas Pandapatan Daerah Tapanuli Selatan didasarkan pada Peraturan Daerah Kab upaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pengintegrasian Instansi Vertikal menjadi Perangkat Daerah dan Penggabungan Instansi/ Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 061/ 75/ K/ 2001 yang disempurnakan dengan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.343/ 62/ K/ 2001 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan masih ingin terus memperbaiki semua Organisasi Lembaga Teknis Daerah guna memajukan Kabupaten Tapanuli Selatan dan menambah Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Maka pada tahun 2008 berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 061.1/843/2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kabupaten Tapanuli Selatan dibentuklah/ diubah lagi menjadi Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian diperkuat lagi menjadi Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 3/PR/2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Jabatan Struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah Berbentuk Badan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Selatan berubah lagi menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tapanuli Selatan dengan keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya peraturan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 22/PR/2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tapanuli Selatan.
Badan Pengelola Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten adalah ripe A, terdiri dari 1 {satu) sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian dan 5 (lima) Bidang yang terdiri dari 3 (tiga) seksi. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten melaksanakan fungsi penunjang bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang pengelolaan
keuangan, pendapatan dan aset daerah.
Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten menyelenggarakan fungsi :
Pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dibentuk kelompok jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dari hasil analisis beban kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sesuai dengan keahlian masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam sub-sub kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah kelompok tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, sifat, jenis dan beban kerja. Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai berdasarkan kebutuhan dan hasil analisis beban kerja terdiri dari