BIDANG ASET

admin Senin, 09 Juli 2018, 08:43:36

Bidang Aset Daerah mempunyai  tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan,  koordinasi, evaluasi  dan pelaporan di bidang pengelolaan aset daerah.

Bidang Aset Daerah menyelenggarakan  fungsi :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja pada bidang Aset Daerah;
  2. melaksanakan  penyiapan bahan dan kajian dalam rangka penetapan kebijakan Aset Daerah;
  3. melaksanakan penyiapan bahan/data dan inventarisasi aset daerah baik bergerak dan tidak bergerak diwilayah Kabupaten Tapanuli Selatan;
  4. melaksanakan pengelolaan dan pengawasan  terhadap aset pemerintah  daerah;
  5. melaksanakan penilaian dan  penghapusan aset daerah berdasarkan  peraturan perundang-undangan  yang berlaku;
  6. melaksanakan  prosedur Akuntansi Aset yang meliputi pencatatan dan  pelaporan akuntansi atas  perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi dan penyusunan terhadap  aset tetap yang dikuasai/digunakan OPD;
  7. melaksanakan pembinaan  terhadap pengurus barang daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. melaksanakan  penyelesaian  dan pengurusan administrasi  aset pemerintah daerah  termasuk  fasilitas sosial,  fasilitas umum dan mes pemerintah daerah;
  9.  mengkoordinasikan tugas-tugas seksi dalam pelaksanaan  tugas-ugasnya;
  10. memberi saran dan pertimbangan  kepada Kepala Badan  sesuai bidang  tugasnya;
  11. melaksanakan penyusunan  laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan  tugas; dan
  12. melaksanakan  tugas  lain yang diberikan Kepala Badan sesuai bidang  tugas dan fungsinya.

Terpopuler