BIDANG PERBENDAHARAAN

admin Senin, 09 Juli 2018, 08:41:24

Bidang Perbendaharaan  mempunyai  tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring, evaiuasi dan pelaporan di bidang perbendaharaan.

Bidang Perbendaharaan  menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana  kegiatan dan program  kerja pada bidang  perbendaharaan;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan kajian dalam rangka penetapan kebijakan perbendaharaan;
  3. melaksanakan menyiapkan Draft SP2D berdasarkan Permintaan Surat Perintah Membayar  (SPM) dari Kepala OPD selaku Pejabat Pengguna Anggran/Pengguna  Barang atau Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang untuk ditandatangani Kuasa BUD menyiapkan  Draft SKPP untuk ditandatangani PPKD selaku BUD berdasarkan  Surat Pelimpahan Kekuasaan yang ditetapkan dengan Keputusan  Kepala Daerah.
  4. melaksanakan  berbagai peraturan perundang-undangan  untuk referensi penyusunan, pedoman dan  petunjuk  teknis pengelolaan  perbendaharaan;
  5. menyelenggarakan konsep dasar, pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan  perbendaharaan;
  6. melaksanakan  konsep dasar kebijakan  teknis pedoman dan petunjuk  teknis pengelolaan anggaran bersama-sarna dengan unit kerja OPD/instansi  terkait;
  7. melaksanakan  pembinaan, pertemuan, sosialisasi dan koordinasi pengendalian,  pembinaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang perbendaharaan;
  8. mengkoordinasikan tugas-tugas seksi dalam pelaksanaan  tugas-tugasnya;
  9. memberi saran dan pertimbangan  kepada Kepa1a Badan sesuai bidang  tugasnya;
  10. melaksanakan penyusunan  laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan  tugas  lain yang diberikan Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Terpopuler