Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring, evaiuasi dan pelaporan di bidang perbendaharaan.
Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja pada bidang perbendaharaan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan kajian dalam rangka penetapan kebijakan perbendaharaan;
- melaksanakan menyiapkan Draft SP2D berdasarkan Permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kepala OPD selaku Pejabat Pengguna Anggran/Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang untuk ditandatangani Kuasa BUD menyiapkan Draft SKPP untuk ditandatangani PPKD selaku BUD berdasarkan Surat Pelimpahan Kekuasaan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
- melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan untuk referensi penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan perbendaharaan;
- menyelenggarakan konsep dasar, pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan perbendaharaan;
- melaksanakan konsep dasar kebijakan teknis pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan anggaran bersama-sarna dengan unit kerja OPD/instansi terkait;
- melaksanakan pembinaan, pertemuan, sosialisasi dan koordinasi pengendalian, pembinaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang perbendaharaan;
- mengkoordinasikan tugas-tugas seksi dalam pelaksanaan tugas-tugasnya;
- memberi saran dan pertimbangan kepada Kepa1a Badan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.