BIDANG PENDAPATAN

admin Senin, 09 Juli 2018, 08:42:56

Bidang  Pendapatan mempunyai  tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, perencanaan,  pelaksanaan,  koordinasi, evaluasi  dan pelaporan di bidang pengelolaan  pendapatan.

Bidang Pendapatan  menyelenggarakan fungsi :

  1. melaksanakan penyusunan  rencana  kegiatan dan program  kerja pada bidang Pendapatan;
  2. melaksanakan  penyiapan bahan dan kajian dalam rangka penetapan kebijakan Pendapatan;
  3. melaksanakan  pengkajian dan analisis dalam penggalian dan pengembangan sumber-sumber potensi pendapatan  daerah baik pajak daerah,  retribusi  daerah dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah melalui upaya intensifikasi  dan ekstensifikasi;
  4. melaksanakan penyusunan  rencana Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pusat, Bagi Hasil Provinsi dan lain-lain Pendapatan Daerah  yang sah;
  5. melaksanakan koordinasi dan evaluasi  terhadap  potensi pendapatan  daerah;
  6. melaksanakan  evaluasi dan pengendalian pendapatan daerah;
  7. melaksanakan  sistem informasi pendapatan  asli daerah;
  8. melaksanakan  pemungutan dan penagihan pendapatan daerah;
  9. melaksanakan  perencanaan target pendapatan  daerah;
  10. melaksanakan pencatatan pendapatan  daerah dari objek/subjek pajak;
  11. melaksanakan koordinasi dengan instansi  terkait terhadap penerimaan  Dana Bagi Hasil Pusat dan Dana Bagi Hasil Provinsi;
  12. melaksanakan koordinasi dengan  instansi  terkait dalam penegakan  perda;
  13. melaksanakan pengawasan dan evaluasi barang-barang berharga serta seluruh penerimaan daerah;
  14. melaksanakan  monitoring,  evaluasi dan pengendalian kebijakan-kebijakan pendapatan  daerah;
  15. melaksanakan  publikasi produk-produk  hukum dan kebijakan pendapatan  daerah;
  16. melaksanakan  sosialisasi, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pendapatan Daerah;
  17. melaksanakan  pembinaan, pertemuan, sosialisasi dan koordinasi pengendalian,  pembinaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang Pendapatan;
  18. mengkoordinasikan tugas-tugas seksi dalam pelaksanaan  tugas-tugasnya;
  19. memberi saran dan pertimbangan  kepada Kepala Badan  sesuai bidang  tugasnya;
  20. menyelenggarakan  penyusunan  laporan  dan pertanggungjawaban  atas pelaksanaan  tugas; dan
  21. melaksanakan  tugas  lain yang diberikan Kepala Badan sesuai bidang  tugas dan fungsinya;

Terpopuler