Bidang Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pendapatan.
Bidang Pendapatan menyelenggarakan fungsi :
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja pada bidang Pendapatan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan kajian dalam rangka penetapan kebijakan Pendapatan;
- melaksanakan pengkajian dan analisis dalam penggalian dan pengembangan sumber-sumber potensi pendapatan daerah baik pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi;
- melaksanakan penyusunan rencana Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pusat, Bagi Hasil Provinsi dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
- melaksanakan koordinasi dan evaluasi terhadap potensi pendapatan daerah;
- melaksanakan evaluasi dan pengendalian pendapatan daerah;
- melaksanakan sistem informasi pendapatan asli daerah;
- melaksanakan pemungutan dan penagihan pendapatan daerah;
- melaksanakan perencanaan target pendapatan daerah;
- melaksanakan pencatatan pendapatan daerah dari objek/subjek pajak;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil Pusat dan Dana Bagi Hasil Provinsi;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan perda;
- melaksanakan pengawasan dan evaluasi barang-barang berharga serta seluruh penerimaan daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kebijakan-kebijakan pendapatan daerah;
- melaksanakan publikasi produk-produk hukum dan kebijakan pendapatan daerah;
- melaksanakan sosialisasi, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pendapatan Daerah;
- melaksanakan pembinaan, pertemuan, sosialisasi dan koordinasi pengendalian, pembinaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang Pendapatan;
- mengkoordinasikan tugas-tugas seksi dalam pelaksanaan tugas-tugasnya;
- memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan sesuai bidang tugasnya;
- menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya;