BIDANG ANGGARAN

admin Senin, 09 Juli 2018, 08:40:04

Bidang Anggaran mempunyai tugas, melaksanakan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang anggaran.

Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja pada bidang Anggaran;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan kajian dalam rangka penetapan kebijakan Anggaran Daerah Kabupaten;
  3. mengajukan draft keputusan kepala daerah tentang penetapan dan penunjukan Kepala pala Organisasi Perangkat Daerah selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang atau kuasapenguna anggaran/kuasa pengguna barang yang diusulkan kepala organisasi Perangkat Daerah selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan atas usul pengguna anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu atas usul kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku pejabat pengguna anggaran / pengguna barang;
  4. melaksanakan penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan perubahan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah yang diajukan oleh Kepala Oganisasi Perangkat Daerah berdasarkan KUA, PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan;
  5. melaksanakan penyusunan Rancangan Nota KeuanganRancangan APBD dan Rancangan Nota Keuangan Perubahan APBD yang akan disampaiakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan KUA,PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan;
  6. melaksanakan dan meneliti Dokumen Rancangan DPA-OPD dan Rancangan DPPA-OPD sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang diajukan oleh Kepala OPD berdasarkan APBD dan P.APBDyang telah ditetapkan oleh Perda dan peraturan Bupati  tentang Penjabaran APBD untuk diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah
    Daerah diajukan kepada PPKD selaku BUD untuk disahkan atas persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten;
  7. menyiapkan Draft Anggaran Kas untuk ditandatangani PPKD
    selaku BUD, menyiapkan Draft SPD berdasarkan Anggranan Kas untuk ditandatangani PPKD selaku BUD;
  8. melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan untuk referensi penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan anggaran;
  9. melaksanakan konsep dasar, pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan anggaran;
  10. melaksanakan konsep dasar kebijakan teknis pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan anggaran bersama-sama dengan unit kerja OPD/instansi terkait;
  11. melaksanakan sosialisasi, evaluasi dan pelaporan di Bidang Anggaran Daerah Kabupaten;
  12. melaksanakan pembinaan, pertemuan, soaialisasi dan koordinasi pengendalian, pembinaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang Anggaran Daerah Kabupaten;
  13. memberi saran dan perlimbangan kepada Kepala Badan sesuai bidang tugasnya;
  14. melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Terpopuler